Hotel Untuk Karantina di Jakarta

Pemerintah mengesahkan beberapa hotel bersertifikat di wilayah DKI Jakarta sebagai hotel karantina bersamaan dengan keluarnya aturan baru karantina bagi WNA dari luar negeri dan WNI yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri. Pengumuman itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Adapun, masa karantina terdapat dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 November 2021.

Masa karantina yang berlaku adalah:

  • Pelaku perjalanan internasional yang baru bervaksin Covid-19 dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5×24 jam, atau
  • Pelaku perjalanan internasional yang sudah bervaksin Covid-19 lengkap wajib menjalani karantina selama 3×24 jam.

Menurut Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta terbagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di hotel yang seluruhnya telah mendapatkan status Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Berikut daftar lengkap hotel yang menjadi tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional:
  • Pusat : Hotel Borobudur Jakarta, Novotel Mangga Dua, Novotel Gajah Mada
  • Selatan : Alila SCBD Jakarta, Mercure Jakarta Simatupang, Swiss-Belresidences Kalibata
  • Barat : Harris Suite Puri Mansion, Royal Palm Hotel & Conference Center, Mercure Jakarta Batavia
  • Utara : El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading, 101 URBAN Jakarta Kelapa Gading
  • Cikarang : Nuanza Hotel & Convention Cikarang, Java Palace Hotel Cikarang

Tarif hotel bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel. Harga tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan membayar biaya tambahan. Dari harga tersebut pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan dan tes PCR 2 kali.

Berikut rincian tarif hotel karantina di Jakarta berdasarkan lama karantina dan klasifikasi hotel:
  • Tarif Hotel Karantina 9 malam 10 hari, berdasarkan kelas hotel yang di pilih. Dalam masa karantina ini tarif hotel bintang 2 sampai bintang 5 adalah berantara dari Rp. 6.750.000 hingga Rp. 16.000.000. Dan untuk kelas Luxury Rp. 17.000.000-Rp.21.000.000.
  • Tarif hotel karantina 13 malam 14 hari ada di antara tarif Rp. 9.050.000 hingga Rp. 21.500.000 untuk hotel dengan klasifikasi bintang 2 sampai bintang 5. Lalu untuk kelas Luxury Rp. 23.500.000-Rp26.500.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *